Kebijakan penghentian impor pakaian bekas ini diharapkan dapat menjaga keberlanjutan industri tekstil nasional. Imas menekankan bahwa produk tekstil dalam negeri sebenarnya sangat berkualitas, namun terhambat oleh banjirnya pakaian bekas murah di pasar.
"Jika impor benar-benar dihentikan, industri tekstil nasional akan kembali bergairah," tegas Imas.
Tantangan Pasar Tradisional dan Online Shop
Imas juga menyoroti maraknya penjualan pakaian bekas di pasar tradisional hingga platform daring yang menjadi tantangan serius bagi produsen lokal. Dia mendorong pemerintah untuk berpihak penuh kepada produk dalam negeri.
Kebijakan Blacklist Importir Pakaian Bekas
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengumumkan rencana penghentian impor pakaian bekas dengan mem-blacklist para pemasok. Kebijakan ini bertujuan melindungi industri tekstil dan UMKM dalam negeri dari peredaran barang ilegal.
"Saya akan blacklist, enggak boleh impor barang-barang lagi," tegas Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Artikel Terkait
Kebakaran Terra Drone: Misteri Pemetaan Sawit Ilegal & Bencana Sumatera Terungkap?
Visa Kartu Emas AS: $1 Juta untuk Izin Tinggal, Benarkah Adil? Analisis Kontroversi
BGN Tanggung Biaya Perawatan 21 Korban Kecelakaan Mobil MBG di SDN Kalibaru
Kecelakaan SDN 1 Kalibaru: 20 Siswa dan Guru Terluka Ditabrak Mobil Pengangkut MBG