Purbaya Blacklist Importir Pakaian Bekas, DPR Dukung Penuh!

- Minggu, 26 Oktober 2025 | 15:45 WIB
Purbaya Blacklist Importir Pakaian Bekas, DPR Dukung Penuh!

DPR Dukung Penuh Langkah Purbaya Blacklist Importir Pakaian Bekas

Anggota Komisi VI DPR, Imas Aan Ubudiyah, memberikan dukungan penuh terhadap rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menghentikan impor pakaian bekas. Kebijakan blacklist bagi importir pakaian bekas ini dinilai sebagai angin segar bagi industri tekstil nasional.

Langkah Strategis Putus Rantai Peredaran Pakaian Bekas

Imas menegaskan bahwa langkah Menkeu Purbaya merupakan tindakan strategis untuk memutus mata rantai peredaran pakaian bekas impor di Indonesia. Menurutnya, penghentian impor harus dilakukan sejak hulu, bukan hanya di tingkat distribusi dalam negeri.

"Kalau pengiriman pakaian bekas masih terjadi, maka peredarannya tetap sulit dihentikan. Karena itu, langkah tegas Menkeu perlu diapresiasi," ujar Imas dalam keterangannya, Minggu (26/10/2025).

Data Penyitaan Bea Cukai Capai Rp49,44 Miliar

Berdasarkan data Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, tercatat 2.584 kasus penyelundupan pakaian bekas berhasil ditindak sejak 2024 hingga Agustus 2025. Total barang bukti mencapai 12.808 koli dengan nilai sekitar Rp49,44 miliar.

Dampak Positif bagi Industri Tekstil Nasional

Halaman:

Komentar