Mantan Kades Cikujang Divonis 3 Tahun Penjara, Korupsi Dana Desa Rp500 Juta Terungkap!

- Minggu, 26 Oktober 2025 | 08:50 WIB
Mantan Kades Cikujang Divonis 3 Tahun Penjara, Korupsi Dana Desa Rp500 Juta Terungkap!

Mantan Kades Cikujang Heni Mulyani Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Desa Rp500 Juta

Mantan Kepala Desa (Kades) Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Heni Mulyani (53), resmi dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Ia terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) selama masa jabatannya. Tindak korupsi ini menimbulkan kerugian negara yang mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.

Kronologi Sidang dan Vonis yang Dijatuhkan

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung, sidang putusan terhadap Heni Mulyani berlangsung pada Selasa, 21 Oktober 2025.

Majelis hakim yang diketuai Syarip, beserta anggota Adeng Abdul Kohar dan Iis Siti Rochmah, menjatuhkan vonis yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rico Anggi, yang sebelumnya menuntut 3 tahun 6 bulan penjara.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp50 juta. "Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Hakim Ketua Syarip.

Modus dan Besaran Kerugian Negara

Berdasarkan hasil audit, perbuatan Heni Mulyani menimbulkan kerugian negara sebesar Rp500.556.675. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, sarana pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat desa justru raib tanpa pertanggungjawaban yang jelas.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, menjelaskan bahwa vonis dijatuhkan setelah majelis hakim menemukan bukti kuat penyalahgunaan keuangan desa selama beberapa tahun anggaran.

Halaman:

Komentar