Mantan Kades Cikujang Divonis 3 Tahun Penjara, Korupsi Dana Desa Rp500 Juta Terungkap!

- Minggu, 26 Oktober 2025 | 08:50 WIB
Mantan Kades Cikujang Divonis 3 Tahun Penjara, Korupsi Dana Desa Rp500 Juta Terungkap!

“Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp500.556.675,” tegas Agus.

Barang Bukti dan Sisa Uang Pengganti

Dari total kerugian, sebagian dana berhasil disita sebagai barang bukti, antara lain uang tunai Rp30 juta, serta realisasi beberapa kegiatan desa seperti kursus pelatihan BPD (Rp10 juta) dan belanja pakaian dinas Linmas (Rp5 juta).

Namun, masih terdapat sisa uang pengganti sebesar Rp455.556.675 yang wajib dikembalikan Heni. Jika tidak dibayar, ia akan menerima tambahan pidana penjara selama satu tahun.

Kasus Lain dan Reaksi Terdakwa

Kasus korupsi ini sempat menyita perhatian publik, terutama setelah Heni diketahui menjual bangunan Posyandu Anggrek 08 seharga Rp45 juta. Namun, kasus penjualan posyandu tidak dimasukkan dalam petitum pengadilan karena biaya pembangunannya telah diganti oleh terdakwa.

Yang menarik, saat diangkut tim jaksa, Heni Mulyani justru terlihat tersenyum lebar, meski telah resmi menjadi tersangka dan divonis penjara.

Usai putusan berkekuatan hukum tetap, Heni kini mendekam di Rutan Perempuan Bandung. Proses hukum kasus ini disebutkan berlangsung cukup panjang karena memerlukan verifikasi ulang atas bukti-bukti administrasi keuangan desa.

"Dari hasil penyelidikan dan audit, diketahui ada sejumlah kegiatan yang dilaporkan selesai padahal tidak ada realisasinya di lapangan,” pungkas Agus.

Halaman:

Komentar