Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut: Eks Kadis PUPR Topan Ginting Segera Disidang KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara. Eks Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, bersama dua tersangka lainnya segera menghadapi proses persidangan.
Pelimpahan Berkas Tahap Dua ke Penuntut Umum
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi pelimpahan berkas tahap dua dari penyidik ke penuntut umum pada Jumat, 24 Oktober 2025. "Ya hari ini ada tahap dua, limpah dari penyidik ke penuntut untuk para tersangka dan para bukti," ujar Budi Prasetyo.
Daftar Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
Selain Topan Ginting, dua tersangka lainnya yang berkasnya dilimpahkan adalah:
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Tiba di Malaysia, Hadiri KTT ASEAN 2025 dengan Agenda Diplomasi Penting
Eks Ketua KPU Jabar Pimpin Partai Perindo, Targetkan Kemenangan di 35 Juta Pemilih
Hasil Bali United vs Persita 0-0: Serdadu Tridatu Gagal Bobol Pertahanan Kokoh Persita
Udang & Cengkeh Indonesia Ditolak AS! Ini Pemicu Kontaminasi Cesium-137 yang Mengancam Ekspor