Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Segera Disidang KPK, Begini Kronologi Kasus Korupsi Proyek Jalan

- Sabtu, 25 Oktober 2025 | 09:55 WIB
Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Segera Disidang KPK, Begini Kronologi Kasus Korupsi Proyek Jalan
  • Rasuli Efendi Siregar (RES) - Kepala UPTD Gunung Tua
  • Heliyanto (HEL) - PPK Satker PJN Wilayah I Sumut

Budi Prasetyo menjelaskan, "Dimana saudara TOP, saudara HEL, kemudian saudara RAS itu diduga sebagai pihak penerima, di mana pihak pemberinya sudah dalam tahap persidangan."

Latar Belakang OTT dan Penetapan Tersangka

KPK sebelumnya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tujuh orang di Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Kamis, 26 Juni 2025 malam. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan lima tersangka tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara.

Kelima tersangka tersebut meliputi Topan Ginting sebagai mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar sebagai Kepala UPTD Gunung Tua yang merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen, Heliyanto sebagai PPK Satker PJN Wilayah I, serta dua direktur perusahaan yaitu Akhirun Efendi Siregar dari PT DNG dan M Rayhan Dulasmi dari PT RN.

Halaman:

Komentar