Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan di Indonesia, Ini Aturan Lengkapnya
Pemerintah Indonesia dan DPR secara resmi telah melegalkan penyelenggaraan umrah mandiri. Kebijakan bersejarah ini tertuang dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019.
Apa Itu Umrah Mandiri Menurut UU PIHU 2025?
Ketentuan baru ini mengubah aturan sebelumnya di UU Nomor 8 Tahun 2019 yang menyatakan ibadah umrah hanya boleh dilakukan melalui PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) atau biro perjalanan umrah yang ditunjuk pemerintah. Kini, Pasal 86 ayat (1) huruf b UU 14 Tahun 2025 dengan jelas menyatakan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan secara mandiri.
Bunyi pasal tersebut adalah: "Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri."
Artikel Terkait
Kisah Sudrajat: Rumah Ambrol di Bogor, Anak Putus Sekolah & Bantuan yang Mengalir
Kisah Pilu Sudrajat di Bogor: Rumah Lapuk Jebol & 3 Anak Putus Sekolah
Amnesty Internasional Kritik Indonesia Gabung Dewan Perdamaian AS: Cederai HAM dan Hukum Internasional
Amnesty Internasional Kritik Indonesia Gabung Dewan Perdamaian AS: Ancam Kepemimpinan di Dewan HAM PBB?