Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan di Indonesia, Ini Aturan Lengkapnya
Pemerintah Indonesia dan DPR secara resmi telah melegalkan penyelenggaraan umrah mandiri. Kebijakan bersejarah ini tertuang dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019.
Apa Itu Umrah Mandiri Menurut UU PIHU 2025?
Ketentuan baru ini mengubah aturan sebelumnya di UU Nomor 8 Tahun 2019 yang menyatakan ibadah umrah hanya boleh dilakukan melalui PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) atau biro perjalanan umrah yang ditunjuk pemerintah. Kini, Pasal 86 ayat (1) huruf b UU 14 Tahun 2025 dengan jelas menyatakan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan secara mandiri.
Bunyi pasal tersebut adalah: "Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri."
Artikel Terkait
Kebakaran Terra Drone: Misteri Pemetaan Sawit Ilegal & Bencana Sumatera Terungkap?
Visa Kartu Emas AS: $1 Juta untuk Izin Tinggal, Benarkah Adil? Analisis Kontroversi
BGN Tanggung Biaya Perawatan 21 Korban Kecelakaan Mobil MBG di SDN Kalibaru
Kecelakaan SDN 1 Kalibaru: 20 Siswa dan Guru Terluka Ditabrak Mobil Pengangkut MBG