UU PIHU 2025 Resmi Legalkan Umrah Mandiri: Syarat, Aturan, dan Dampaknya!

- Sabtu, 25 Oktober 2025 | 09:00 WIB
UU PIHU 2025 Resmi Legalkan Umrah Mandiri: Syarat, Aturan, dan Dampaknya!

Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan di Indonesia, Ini Aturan Lengkapnya

Pemerintah Indonesia dan DPR secara resmi telah melegalkan penyelenggaraan umrah mandiri. Kebijakan bersejarah ini tertuang dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019.

Apa Itu Umrah Mandiri Menurut UU PIHU 2025?

Ketentuan baru ini mengubah aturan sebelumnya di UU Nomor 8 Tahun 2019 yang menyatakan ibadah umrah hanya boleh dilakukan melalui PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) atau biro perjalanan umrah yang ditunjuk pemerintah. Kini, Pasal 86 ayat (1) huruf b UU 14 Tahun 2025 dengan jelas menyatakan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan secara mandiri.

Bunyi pasal tersebut adalah: "Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri."

Alasan Pemerintah Melegalkan Umrah Mandiri

Halaman:

Komentar