Menurut Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina, pelegalan umrah mandiri ini bukan dimaksudkan untuk melemahkan peran travel umrah atau PPIU. Kebijakan ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap perubahan kebijakan Pemerintah Arab Saudi dalam kerangka Saudi Vision 2030.
"Alasan utama dari dimasukkannya ketentuan mengenai Umrah Mandiri adalah karena Pemerintah Arab Saudi saat ini sudah memberikan izin resmi bagi pelaksanaan Umrah Mandiri," jelas Selly.
Dukungan Langsung dari Pemerintah Arab Saudi
Dalam kebijakan Saudi Vision 2030, sistem penyelenggaraan ibadah dan kunjungan ke Tanah Suci semakin terbuka dan terdigitalisasi. Bahkan, promosi umrah mandiri dilakukan langsung oleh otoritas Saudi dengan menggandeng maskapai nasional seperti Saudi Arabian Airlines dan Flynas Airlines.
Kelebihan bagi jamaah umrah mandiri adalah mereka dapat memperoleh visa kunjungan gratis selama empat hari apabila bepergian menggunakan maskapai-maskapai tersebut.
Dengan adanya perubahan kebijakan internasional ini, pemerintah Indonesia dituntut untuk bersikap adaptif dan proaktif dalam memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh calon jamaah umrah.
Artikel Terkait
Kebakaran Terra Drone: Misteri Pemetaan Sawit Ilegal & Bencana Sumatera Terungkap?
Visa Kartu Emas AS: $1 Juta untuk Izin Tinggal, Benarkah Adil? Analisis Kontroversi
BGN Tanggung Biaya Perawatan 21 Korban Kecelakaan Mobil MBG di SDN Kalibaru
Kecelakaan SDN 1 Kalibaru: 20 Siswa dan Guru Terluka Ditabrak Mobil Pengangkut MBG