Menurut Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina, pelegalan umrah mandiri ini bukan dimaksudkan untuk melemahkan peran travel umrah atau PPIU. Kebijakan ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap perubahan kebijakan Pemerintah Arab Saudi dalam kerangka Saudi Vision 2030.
"Alasan utama dari dimasukkannya ketentuan mengenai Umrah Mandiri adalah karena Pemerintah Arab Saudi saat ini sudah memberikan izin resmi bagi pelaksanaan Umrah Mandiri," jelas Selly.
Dukungan Langsung dari Pemerintah Arab Saudi
Dalam kebijakan Saudi Vision 2030, sistem penyelenggaraan ibadah dan kunjungan ke Tanah Suci semakin terbuka dan terdigitalisasi. Bahkan, promosi umrah mandiri dilakukan langsung oleh otoritas Saudi dengan menggandeng maskapai nasional seperti Saudi Arabian Airlines dan Flynas Airlines.
Kelebihan bagi jamaah umrah mandiri adalah mereka dapat memperoleh visa kunjungan gratis selama empat hari apabila bepergian menggunakan maskapai-maskapai tersebut.
Dengan adanya perubahan kebijakan internasional ini, pemerintah Indonesia dituntut untuk bersikap adaptif dan proaktif dalam memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh calon jamaah umrah.
Artikel Terkait
Eks Ketua KPU Jabar Pimpin Partai Perindo, Targetkan Kemenangan di 35 Juta Pemilih
Hasil Bali United vs Persita 0-0: Serdadu Tridatu Gagal Bobol Pertahanan Kokoh Persita
Udang & Cengkeh Indonesia Ditolak AS! Ini Pemicu Kontaminasi Cesium-137 yang Mengancam Ekspor
Tiang Monorel Rasuna Said Akhirnya Dibongkar Awal 2026, Usai 20 Tahun Mangkar!