DPR Panggil Kemendagri dan Pemda, Beberkan Fakta Rp234 Triliun Dana Daerah Mengendap di Bank

- Jumat, 24 Oktober 2025 | 10:30 WIB
DPR Panggil Kemendagri dan Pemda, Beberkan Fakta Rp234 Triliun Dana Daerah Mengendap di Bank

Kedua, dana mungkin mengendap karena mengikuti pola belanja yang biasanya meningkat di akhir tahun. Jika ini penyebabnya, Khozin mendorong adanya perubahan mendasar dalam skema belanja negara, termasuk di tingkat daerah, untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

Efektivitas Pengawasan Kemendagri Dipertanyakan

Di sisi lain, DPR juga mempertanyakan efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh Kemendagri. Khozin menegaskan bahwa Kemendagri seharusnya dapat mengoptimalkan fungsi pembinaan dan pengawasannya. Bahkan, ia menekankan pentingnya pemberian sanksi administratif jika memang terdapat pelanggaran peraturan perundang-undangan oleh pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan ini.

Data Terkini Dana Mengendap

Sorotan ini muncul setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap data terbaru. Berdasarkan data Kementerian Keuangan per akhir September 2025, dana pemda yang mengendap di perbankan telah mencapai angka Rp234 triliun. Kondisi ini, menurut Menkeu, menunjukkan realisasi belanja daerah yang masih lambat, meskipun pemerintah pusat telah menyalurkan dana dengan cepat.

Halaman:

Komentar