Ammar Zoni Terancam Hukuman Berat Usai Didakwa Edarkan Narkoba di Dalam Rutan

- Kamis, 23 Oktober 2025 | 15:30 WIB
Ammar Zoni Terancam Hukuman Berat Usai Didakwa Edarkan Narkoba di Dalam Rutan

Jaksa mengungkap transaksi haram ini telah berlangsung sejak Desember 2024. Dalam dakwaannya, disebutkan bahwa Muhammad Rivaldi menerima narkoba jenis sabu dari Ammar Zoni. Sabu tersebut didapatkan Ammar dari seorang bernama Andre yang saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ammar disebut menerima 100 gram sabu, yang kemudian dibagikan kepada Rivaldi dan Asep masing-masing sebanyak 50 gram. Rivaldi lalu menghubungi Andi Muallim. Atas perintah Andre, Rivaldi menyerahkan sabu kepada Andi untuk diberikan kepada Asep.

Untuk mengelabui petugas, sabu-sabu tersebut dibungkus dengan bungkus rokok dan diserahkan menggunakan metode salam tempel. Sabu itu rencananya akan dijual oleh Asep bersama Ardian.

Pengungkapan Kasus dan Pasal yang Dijerat

Aktivitas mencurigakan para terdakwa akhirnya diketahui oleh Kepala Regu Pengamanan (Karupam) Rutan Salemba, Hendra Gunawan. Setelah melakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu yang telah dibungkus dalam klip kecil dan siap untuk diedarkan.

Atas perbuatannya, Ammar Zoni kini menghadapi dakwaan dengan ancaman Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau alternatifnya Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU yang sama.

Halaman:

Komentar