Ammar Zoni Didakwa Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Ini Fakta Lengkapnya
Kasus hukum yang menjerat aktor Ammar Zoni kembali mencuat. Kali ini, ia secara resmi didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas tuduhan mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba. Dakwaan ini mengejutkan publik, mengingat sebelumnya Dirjen Pemasyarakatan menyatakan Ammar bukanlah pengedar.
Dakwaan Resmi JPU dan Kronologi Pengedaran
Pada Kamis, 23 Oktober 2025, jaksa penuntut umum membacakan dakwaan resmi terhadap Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia didakwa bersama lima orang lainnya, yaitu Asep, Ardian Prasetyo, Andi Muallim (Koh Andi), Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi. Sidang perdana ini digelar secara virtual.
Menurut JPU, Ammar Zoni didakwa karena secara tanpa hak dan melawan hukum terlibat dalam percobaan pengedaran narkotika golongan I, dengan berat melebihi lima gram, tanpa memiliki izin dari Kementerian Kesehatan atau instansi berwenang.
Artikel Terkait
Survei LSI: Prabowo-Gibran Disorot, Ekonomi Nasional Dapat Rapor Merah di Tahun Pertama
Ki Anom Suroto Wafat: Jejak Sang Maestro Wayang yang Mendunia & Prestasinya
KPK Sita Hasil Kebun Sawit Eks Sekretaris MA Nurhadi Rp1,6 M, Total Capai Rp4,6 Miliar
Pengendara Brio Kabur Usai Isi Bensin di Ciputat, Begini Kronologi Pengejaran Petugas