Gibran Digugat Rp 125 Triliun, Posisi Wapres Terancam? Hensat Ungkap Bahayanya!

- Kamis, 23 Oktober 2025 | 15:25 WIB
Gibran Digugat Rp 125 Triliun, Posisi Wapres Terancam? Hensat Ungkap Bahayanya!

Latar Belakang Gugatan Ijazah Gibran Rakabuming

Gugatan Subhan Palal berfokus pada syarat administratif pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden di KPU RI. Data pendidikan yang dipersoalkan mencakup studi di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002-2004) dan UTS Insearch Sydney, Australia (2004-2007), yang keduanya setara jenjang SMA.

Proses Hukum Masuki Tahap Sidang Pokok Perkara

Perkara ini telah memasuki babak baru setelah tiga kali proses mediasi gagal. Kuasa hukum Gibran disebut menolak dua syarat utama dari penggugat: permintaan maaf terbuka kepada publik dan pengunduran diri dari jabatan Wakil Presiden.

Momentum Gibran Tunjukkan Integritas dan Ketegasan

Hendri Satrio menilai respons Gibran terhadap gugatan ini akan menjadi cerminan integritasnya sebagai pemimpin muda. Sikap diam dinilai hanya akan memicu spekulasi liar di masyarakat.

"Justru dengan menjelaskan secara terbuka, Gibran bisa menunjukkan integritas sebagai pejabat muda yang bertanggung jawab," kata Hensat.

Analis ini juga menyoroti kinerja Gibran selama setahun mendampingi Presiden Prabowo Subianto yang dinilai kurang menonjol. Menurutnya, isu ijazah ini menjadi momentum bagi Gibran untuk menunjukkan ketegasan dan menghindari persepsi bahwa peran Wapres hanya sekadar "tidak mengganggu Presiden".

Halaman:

Komentar