Latar Belakang Gugatan Ijazah Gibran Rakabuming
Gugatan Subhan Palal berfokus pada syarat administratif pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden di KPU RI. Data pendidikan yang dipersoalkan mencakup studi di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002-2004) dan UTS Insearch Sydney, Australia (2004-2007), yang keduanya setara jenjang SMA.
Proses Hukum Masuki Tahap Sidang Pokok Perkara
Perkara ini telah memasuki babak baru setelah tiga kali proses mediasi gagal. Kuasa hukum Gibran disebut menolak dua syarat utama dari penggugat: permintaan maaf terbuka kepada publik dan pengunduran diri dari jabatan Wakil Presiden.
Momentum Gibran Tunjukkan Integritas dan Ketegasan
Hendri Satrio menilai respons Gibran terhadap gugatan ini akan menjadi cerminan integritasnya sebagai pemimpin muda. Sikap diam dinilai hanya akan memicu spekulasi liar di masyarakat.
"Justru dengan menjelaskan secara terbuka, Gibran bisa menunjukkan integritas sebagai pejabat muda yang bertanggung jawab," kata Hensat.
Analis ini juga menyoroti kinerja Gibran selama setahun mendampingi Presiden Prabowo Subianto yang dinilai kurang menonjol. Menurutnya, isu ijazah ini menjadi momentum bagi Gibran untuk menunjukkan ketegasan dan menghindari persepsi bahwa peran Wapres hanya sekadar "tidak mengganggu Presiden".
Artikel Terkait
Eskalasi Iran-AS 2024: Jenderal AS Tiba di Israel, Iran Siap Serang Duluan
Eggi Sudjana Laporkan Roy Suryo ke Polisi: Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi
Aturan Baru BGN: Larangan Bawa Pulang Makanan MBG, Ini Tujuan & Dampaknya
Polisi dan TNI Minta Maaf, Hasil Lab Buktikan Es Gabus Aman dari Spons