Gugatan Ijazah Gibran Rp 125 Triliun: Hendri Satrio Desak Wapres Beri Penjelasan Transparan
Status Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden kembali digoyang gugatan perbuatan melawan hukum terkait keabsahan ijazah. Advokat Subhan Palal mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menuntut status Gibran sebagai Wapres dinyatakan tidak sah dan membayar ganti rugi Rp125 triliun kepada negara.
Analis: Isu Ijazah Gibran Lebih Berbahaya Dibanding Kasus Jokowi
Hendri Satrio, analis komunikasi politik, menilai polemik ijazah Gibran merupakan bom waktu yang harus segera dituntaskan. Pendiri Lembaga Survei KedaiKOPI ini menekankan konteks kasus Gibran sangat berbeda dengan ayahnya, Presiden Joko Widodo.
"Polemik ijazah Jokowi dan Gibran sangat berbeda konteks. Kalau Jokowi sudah tidak menjabat, sementara Gibran masih aktif sebagai Wapres. Dia harus segera menjelaskan agar tidak menimbulkan kegaduhan," tegas Hensat, Rabu (22/10/2025).
Diamnya Gibran Dinilai Bisa Gerus Kepercayaan Publik
Hensat memperingatkan bahwa sikap diam Gibran dalam menangani gugatan ijazah ini berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi negara. Isu krusial ini dinilai terlalu penting untuk dibiarkan tanpa penyelesaian transparan.
"Kalau pejabat setinggi Wapres dirundung isu tanpa penyelesaian jelas, itu berbahaya bagi stabilitas kepercayaan publik. Jangan sampai muncul anggapan negeri ini menoleransi ketidakjelasan data pejabat," ungkapnya.
Artikel Terkait
Survei LSI: Prabowo-Gibran Disorot, Ekonomi Nasional Dapat Rapor Merah di Tahun Pertama
Ki Anom Suroto Wafat: Jejak Sang Maestro Wayang yang Mendunia & Prestasinya
KPK Sita Hasil Kebun Sawit Eks Sekretaris MA Nurhadi Rp1,6 M, Total Capai Rp4,6 Miliar
Pengendara Brio Kabur Usai Isi Bensin di Ciputat, Begini Kronologi Pengejaran Petugas