Gibran Digugat Rp 125 Triliun, Posisi Wapres Terancam? Hensat Ungkap Bahayanya!

- Kamis, 23 Oktober 2025 | 15:25 WIB
Gibran Digugat Rp 125 Triliun, Posisi Wapres Terancam? Hensat Ungkap Bahayanya!

Gugatan Ijazah Gibran Rp 125 Triliun: Hendri Satrio Desak Wapres Beri Penjelasan Transparan

Status Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden kembali digoyang gugatan perbuatan melawan hukum terkait keabsahan ijazah. Advokat Subhan Palal mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menuntut status Gibran sebagai Wapres dinyatakan tidak sah dan membayar ganti rugi Rp125 triliun kepada negara.

Analis: Isu Ijazah Gibran Lebih Berbahaya Dibanding Kasus Jokowi

Hendri Satrio, analis komunikasi politik, menilai polemik ijazah Gibran merupakan bom waktu yang harus segera dituntaskan. Pendiri Lembaga Survei KedaiKOPI ini menekankan konteks kasus Gibran sangat berbeda dengan ayahnya, Presiden Joko Widodo.

"Polemik ijazah Jokowi dan Gibran sangat berbeda konteks. Kalau Jokowi sudah tidak menjabat, sementara Gibran masih aktif sebagai Wapres. Dia harus segera menjelaskan agar tidak menimbulkan kegaduhan," tegas Hensat, Rabu (22/10/2025).

Diamnya Gibran Dinilai Bisa Gerus Kepercayaan Publik

Hensat memperingatkan bahwa sikap diam Gibran dalam menangani gugatan ijazah ini berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi negara. Isu krusial ini dinilai terlalu penting untuk dibiarkan tanpa penyelesaian transparan.

"Kalau pejabat setinggi Wapres dirundung isu tanpa penyelesaian jelas, itu berbahaya bagi stabilitas kepercayaan publik. Jangan sampai muncul anggapan negeri ini menoleransi ketidakjelasan data pejabat," ungkapnya.

Halaman:

Komentar