Ary Bakri Didakwa Suap Hakim Rp40 Miliar untuk Vonis Lepas Perusahaan CPO
Kasus suap yang mengguncang dunia hukum Indonesia kembali mencuat. Advokat ternama, Ariyanto Bakri atau yang dikenal sebagai Ary Bakri, secara resmi didakwa telah memberikan suap senilai Rp40 miliar. Tujuan suap ini adalah untuk mempengaruhi vonis dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah.
Pelaku dan Perusahaan Terkait
Ary Bakri tidak bertindak sendirian. Ia didakwa bersama tiga orang lainnya, yaitu:
- Marcella Santoso (Advokat)
- Junaedi Saibih (Advokat)
- Muhammad Syafei (Head of Social Security and License Wilmar Group)
Suap ini diberikan untuk memuluskan vonis lepas bagi tiga korporasi besar di industri sawit, yaitu:
- Wilmar Group
- Permata Hijau Group
- Musim Mas Group
Modus dan Penerima Suap
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, uang suap sebesar US$2.5 juta atau setara Rp40 miliar diberikan kepada majelis hakim. Penyaluran uang dilakukan melalui perantara:
Artikel Terkait
Foto Rahasia Epstein Dibuka: Trump, Clinton, Bill Gates Terseret Skandal
Forum Kiai NU Jawa Desak MLB PBNU, Usul Rhoma Irama Masuk Kepengurusan
Kim Jong-un Eksekusi 30 Pejabat: Hukuman Mati Gagal Tangani Banjir Korea Utara
Kritik SETARA Institute: Perpol Kapolri No. 10/2025 Dinilai Abaikan Putusan MK dan Hambat Reformasi Polri