- Muhammad Arif Nuryanta (Wakil Ketua PN Jakarta Pusat)
- Wahyu Gunawan (Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara)
Adapun tiga hakim yang disebut sebagai penerima suap adalah:
- Djuyamto (Hakim PN Jakarta Selatan Kelas 1A Khusus)
- Agam Syarief Baharudin (Hakim PN Jakarta Timur Kelas 1A Khusus)
- Ali Muhtarom (Hakim Ad Hoc Tipikor pada PN Jakarta Pusat)
Tujuan Pemberian Suap
Jaksa menegaskan bahwa suap diberikan dengan satu tujuan utama: mempengaruhi putusan pengadilan. Keempat terdakwa bermaksud agar majelis hakim memberikan putusan lepas (onslag van rechtsvervolging) bagi ketiga perusahaan kelapa sawit yang sedang menjalani perkara korupsi ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dasar Hukum Dakwaan
Atas perbuatannya, Ary Bakri dan kawan-kawan didakwa dengan:
- Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001.
- Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Perkara suap hakim senilai miliaran rupiah ini menjadi sorotan tajam publik dan menguji integritas penegakan hukum di Indonesia.
Artikel Terkait
Latihan Militer Iran di Selat Hormuz: Respons Langsung Ancaman Serangan AS
Felix Siauw Kritik Prabowo Tandatangani Board of Peace: Ini Kezaliman Nyata
Rocky Gerung Diperiksa Polda Metro Jaya: Kronologi & Analisis Ahli Kasus Ijazah Jokowi
Kisah Sudrajat: Rumah Ambrol di Bogor, Anak Putus Sekolah & Bantuan yang Mengalir