Ary Bakri Didakwa Suap Hakim Rp40 Miliar untuk Vonis Lepas Perusahaan CPO
Kasus suap yang mengguncang dunia hukum Indonesia kembali mencuat. Advokat ternama, Ariyanto Bakri atau yang dikenal sebagai Ary Bakri, secara resmi didakwa telah memberikan suap senilai Rp40 miliar. Tujuan suap ini adalah untuk mempengaruhi vonis dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah.
Pelaku dan Perusahaan Terkait
Ary Bakri tidak bertindak sendirian. Ia didakwa bersama tiga orang lainnya, yaitu:
- Marcella Santoso (Advokat)
- Junaedi Saibih (Advokat)
- Muhammad Syafei (Head of Social Security and License Wilmar Group)
Suap ini diberikan untuk memuluskan vonis lepas bagi tiga korporasi besar di industri sawit, yaitu:
- Wilmar Group
- Permata Hijau Group
- Musim Mas Group
Modus dan Penerima Suap
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, uang suap sebesar US$2.5 juta atau setara Rp40 miliar diberikan kepada majelis hakim. Penyaluran uang dilakukan melalui perantara:
Artikel Terkait
Latihan Militer Iran di Selat Hormuz: Respons Langsung Ancaman Serangan AS
Felix Siauw Kritik Prabowo Tandatangani Board of Peace: Ini Kezaliman Nyata
Rocky Gerung Diperiksa Polda Metro Jaya: Kronologi & Analisis Ahli Kasus Ijazah Jokowi
Kisah Sudrajat: Rumah Ambrol di Bogor, Anak Putus Sekolah & Bantuan yang Mengalir