Eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja. [Antara]
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Vonis 19 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Fajar ternyata lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 20 tahun penjara, denda Rp5 miliar, serta kewajiban membayar restitusi senilai Rp359,16 juta untuk tiga korban.
Vonis untuk Pemasok Korban
Selain Fajar, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman penjara 11 tahun kepada Stefani Rihi, seorang mahasiswi yang didakwa memasok tiga anak di bawah umur kepada AKBP Fajar.
Kronologi Terungkapnya Kasus
Kasus pedofilia yang melibatkan Fajar terungkap setelah video aksi kekerasan seksualnya diunggah ke situs porno asal Australia. Kepolisian Australia yang menemukan video tersebut kemudian melaporkannya ke Mabes Polri, sehingga kasus ini terbongkar.
Fajar diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur selama menjabat sebagai Kapolres Ngada, mulai Juni 2024 hingga 2025.
Artikel Terkait
Kebakaran Terra Drone: Misteri Pemetaan Sawit Ilegal & Bencana Sumatera Terungkap?
Visa Kartu Emas AS: $1 Juta untuk Izin Tinggal, Benarkah Adil? Analisis Kontroversi
BGN Tanggung Biaya Perawatan 21 Korban Kecelakaan Mobil MBG di SDN Kalibaru
Kecelakaan SDN 1 Kalibaru: 20 Siswa dan Guru Terluka Ditabrak Mobil Pengangkut MBG