Divonis Ringan Kasus Pedofilia, Hakim Bongkar Aib Eks Kapolres: Hobi Nonton Film Porno Anak!

- Rabu, 22 Oktober 2025 | 21:50 WIB
Divonis Ringan Kasus Pedofilia, Hakim Bongkar Aib Eks Kapolres: Hobi Nonton Film Porno Anak!

Eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja. [Antara]

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis 19 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Fajar ternyata lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 20 tahun penjara, denda Rp5 miliar, serta kewajiban membayar restitusi senilai Rp359,16 juta untuk tiga korban.

Vonis untuk Pemasok Korban

Selain Fajar, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman penjara 11 tahun kepada Stefani Rihi, seorang mahasiswi yang didakwa memasok tiga anak di bawah umur kepada AKBP Fajar.

Kronologi Terungkapnya Kasus

Kasus pedofilia yang melibatkan Fajar terungkap setelah video aksi kekerasan seksualnya diunggah ke situs porno asal Australia. Kepolisian Australia yang menemukan video tersebut kemudian melaporkannya ke Mabes Polri, sehingga kasus ini terbongkar.

Fajar diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur selama menjabat sebagai Kapolres Ngada, mulai Juni 2024 hingga 2025.

Halaman:

Komentar