Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara untuk Kasus Pedofilia
Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, telah dijatuhi hukuman 19 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Vonis ini diberikan terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur atau kasus pedofilia.
Putusan dibacakan pada Selasa, 21 Oktober 2025, oleh Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata. Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp6 miliar. Jika denda tidak dilunasi, Fajar akan menjalani hukuman tambahan penjara selama 1 tahun 4 bulan.
Majelis hakim juga memerintahkan Fajar untuk membayar restitusi sebesar Rp359 juta lebih kepada ketiga korban kekerasan seksual anak di bawah umur tersebut.
Dasar Hukum dan Unsur Pidana
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa perbuatan Fajar telah memenuhi unsur-unsur pidana berdasarkan Pasal 81 Ayat (2) juncto Pasal 65 KUHP serta Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU ITE juncto Pasal 64 KUHP.
Kebiasaan Menonton Film Biru Sebabkan Tindak Pidana
Hakim anggota Sisera Semida Naomi Nenohayfeto mengungkapkan bahwa Fajar diketahui memiliki kebiasaan menonton film biru sejak tahun 2010. Film-film yang ditonton meliputi konten dewasa dan konten yang menampilkan anak di bawah umur.
Kebiasaan ini disebut menjadi pemicu Fajar melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur pada tahun 2024 hingga 2025.
Artikel Terkait
Diskon Tiket Pesawat Nataru 2024 Resmi Disediakan Pemerintah!
Ratusan Warga Asing Ditangkap di Indonesia, Negara INI Peringkat Teratas Pelaku Narkoba
Pupuk Indonesia Buka Suara Soal Keputusan Prabowo Turunkan HET Pupuk Subsidi 20 Persen
KRL Rangkasbitung-Tanah Abang Sesak, Penumpang Wanita Terjepit dan Didorong-dorong di Jam Sibuk