Polresta Bandar Lampung menetapkan WSP (28) sebagai tersangka kasus penganiayaan berencana terhadap KL (32) yang diduga menjalin hubungan gelap dengannya. Wanita berinisial WSP ini diringkus setelah penyidik memeriksa saksi dan mengamankan barang bukti terkait kasus penyayatan kelamin pria di Lampung.
Wakapolresta Bandar Lampung AKBP Erwin Irawan mengungkapkan motif penganiayaan ini didasari rasa cemburu dan sakit hati. "Pelaku merasa sakit hati karena korban sering berhubungan dengan wanita lain. Tindakan itu sudah direncanakan sebelumnya," jelas AKBP Erwin seperti dikutip dari Polresta Bandar Lampung, Rabu (22/10/2025).
Kronologi kejadian bermula saat WSP mengajak korban berkencan di Lapangan Baruna, Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Panjang pada Minggu (19/10/2025) malam. Saat pertemuan berlangsung, pelaku tiba-tiba mengeluarkan pisau cutter yang telah disiapkan dan menyayat alat kelamin korban.
Artikel Terkait
Tolak Banjir! Pintu Keluar Tol Meruya-Srengseng Ditutup Malam Ini
Angela Tanoesoedibjo Bocorkan Strategi Media Bertahan di Tengah Gempuran AI dan Disrupsi Teknologi
3 Pohon Tumbang di Jakarta Akibat Hujan Deras, Ini Lokasinya!
Tol Meruya Srengseng Ditutup Sementara Akibat Banjir, Ini Rute Alternatifnya