Polresta Bandar Lampung menetapkan WSP (28) sebagai tersangka kasus penganiayaan berencana terhadap KL (32) yang diduga menjalin hubungan gelap dengannya. Wanita berinisial WSP ini diringkus setelah penyidik memeriksa saksi dan mengamankan barang bukti terkait kasus penyayatan kelamin pria di Lampung.
Wakapolresta Bandar Lampung AKBP Erwin Irawan mengungkapkan motif penganiayaan ini didasari rasa cemburu dan sakit hati. "Pelaku merasa sakit hati karena korban sering berhubungan dengan wanita lain. Tindakan itu sudah direncanakan sebelumnya," jelas AKBP Erwin seperti dikutip dari Polresta Bandar Lampung, Rabu (22/10/2025).
Kronologi kejadian bermula saat WSP mengajak korban berkencan di Lapangan Baruna, Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Panjang pada Minggu (19/10/2025) malam. Saat pertemuan berlangsung, pelaku tiba-tiba mengeluarkan pisau cutter yang telah disiapkan dan menyayat alat kelamin korban.
Artikel Terkait
Ayu Puspita Janji Refund 3 Minggu, Saldo Rekening Cuma Rp463 Ribu: Korban WO Rugi Rp19,3 Miliar
Kasus WO Ayu Puspita: Polisi Pastikan Pelaku APD Tidak Dilepas, Kerugian Korban Capai Rp82 Juta
Bupati Aceh Selatan Pergi Umrah Saat Banjir, DPR Minta Kemendagri Beri Sanksi Tegas
Prabowo Sindir Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Pergi Umroh Saat Banjir, Disebut Desersi