Polresta Bandar Lampung menetapkan WSP (28) sebagai tersangka kasus penganiayaan berencana terhadap KL (32) yang diduga menjalin hubungan gelap dengannya. Wanita berinisial WSP ini diringkus setelah penyidik memeriksa saksi dan mengamankan barang bukti terkait kasus penyayatan kelamin pria di Lampung.
Wakapolresta Bandar Lampung AKBP Erwin Irawan mengungkapkan motif penganiayaan ini didasari rasa cemburu dan sakit hati. "Pelaku merasa sakit hati karena korban sering berhubungan dengan wanita lain. Tindakan itu sudah direncanakan sebelumnya," jelas AKBP Erwin seperti dikutip dari Polresta Bandar Lampung, Rabu (22/10/2025).
Kronologi kejadian bermula saat WSP mengajak korban berkencan di Lapangan Baruna, Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Panjang pada Minggu (19/10/2025) malam. Saat pertemuan berlangsung, pelaku tiba-tiba mengeluarkan pisau cutter yang telah disiapkan dan menyayat alat kelamin korban.
Artikel Terkait
Ratusan Warga Asing Ditangkap di Indonesia, Negara INI Peringkat Teratas Pelaku Narkoba
Pupuk Indonesia Buka Suara Soal Keputusan Prabowo Turunkan HET Pupuk Subsidi 20 Persen
KRL Rangkasbitung-Tanah Abang Sesak, Penumpang Wanita Terjepit dan Didorong-dorong di Jam Sibuk
Nusron Wahid Bongkar Celah Korupsi di ATR/BPN, Ini yang Dibahas di KPK!