Akibat aksi keji tersebut, korban mengalami luka serius dan berhasil meminta pertolongan warga sebelum dilarikan ke Puskesmas Panjang. Polisi kemudian bergerak cepat setelah menerima laporan keluarga korban.
Pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras pada Selasa (21/10/2025) dini hari tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan, WSP mengakui perbuatannya meski mengklaim tindakan tersebut spontan akibat kekecewaan mendalam terhadap korban.
Polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk pisau cutter merah, celana pendek milik korban, dan handphone pelaku. WSP kini dijerat Pasal 353 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Artikel Terkait
Ratusan Warga Asing Ditangkap di Indonesia, Negara INI Peringkat Teratas Pelaku Narkoba
Pupuk Indonesia Buka Suara Soal Keputusan Prabowo Turunkan HET Pupuk Subsidi 20 Persen
KRL Rangkasbitung-Tanah Abang Sesak, Penumpang Wanita Terjepit dan Didorong-dorong di Jam Sibuk
Nusron Wahid Bongkar Celah Korupsi di ATR/BPN, Ini yang Dibahas di KPK!