Akibat aksi keji tersebut, korban mengalami luka serius dan berhasil meminta pertolongan warga sebelum dilarikan ke Puskesmas Panjang. Polisi kemudian bergerak cepat setelah menerima laporan keluarga korban.
Pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras pada Selasa (21/10/2025) dini hari tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan, WSP mengakui perbuatannya meski mengklaim tindakan tersebut spontan akibat kekecewaan mendalam terhadap korban.
Polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk pisau cutter merah, celana pendek milik korban, dan handphone pelaku. WSP kini dijerat Pasal 353 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Artikel Terkait
Ayu Puspita Janji Refund 3 Minggu, Saldo Rekening Cuma Rp463 Ribu: Korban WO Rugi Rp19,3 Miliar
Kasus WO Ayu Puspita: Polisi Pastikan Pelaku APD Tidak Dilepas, Kerugian Korban Capai Rp82 Juta
Bupati Aceh Selatan Pergi Umrah Saat Banjir, DPR Minta Kemendagri Beri Sanksi Tegas
Prabowo Sindir Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Pergi Umroh Saat Banjir, Disebut Desersi