Akibat aksi keji tersebut, korban mengalami luka serius dan berhasil meminta pertolongan warga sebelum dilarikan ke Puskesmas Panjang. Polisi kemudian bergerak cepat setelah menerima laporan keluarga korban.
Pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras pada Selasa (21/10/2025) dini hari tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan, WSP mengakui perbuatannya meski mengklaim tindakan tersebut spontan akibat kekecewaan mendalam terhadap korban.
Polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk pisau cutter merah, celana pendek milik korban, dan handphone pelaku. WSP kini dijerat Pasal 353 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Artikel Terkait
Kisah Sudrajat: Rumah Ambrol di Bogor, Anak Putus Sekolah & Bantuan yang Mengalir
Kisah Pilu Sudrajat di Bogor: Rumah Lapuk Jebol & 3 Anak Putus Sekolah
Amnesty Internasional Kritik Indonesia Gabung Dewan Perdamaian AS: Cederai HAM dan Hukum Internasional
Amnesty Internasional Kritik Indonesia Gabung Dewan Perdamaian AS: Ancam Kepemimpinan di Dewan HAM PBB?