GELORA.ME -Polda Metro Jaya menetapkan 38 orang sebagai tersangka terkait aksi anarkis pada demonstrasi yang terjadi di wilayah Jakarta beberapa hari terakhir.
"Kami telah menahan, melakukan tindakan penahanan terhadap 38 tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 2 September 2025.
Ia pun merinci tindakan anarkis yang dilakukan puluhan tersangka itu beragam. Di antaranya melempar bom molotov ke petugas, melempar batu, beling, benda kayu dan bambu ke petugas, serta melawan petugas sampai dengan menghalangi petugas.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Kontroversi Video Rektor UGM: Perbedaan Tahun Kelulusan Jokowi Dikritik Netizen