Lokasi Penahanan dan Pasal yang Dijerat
Keempat tersangka baru ini selanjutnya akan menjalani masa penahanan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lombok Barat. Secara hukum, mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang dihubungkan (juncto) dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa. Ancaman hukuman untuk pasal-pasal tersebut sangat berat, mulai dari pidana penjara paling ringan 15 tahun hingga hukuman terberat, yaitu hukuman mati.
Respons Keluarga Korban
Berdasarkan respons ayah Brigadir Esco, Samsul Herawadi, pada Rabu (15/10) malam, ia mengaku bersyukur atas langkah progresif kepolisian dengan menetapkan tersangka baru. Namun, di balik rasa syukurnya, sang ayah mengungkapkan bahwa keluarganya belum merasa puas. Kepuasan hanya akan datang ketika sosok oknum polisi yang disebut-sebut oleh para saksi juga ditetapkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kasus pembunuhan Brigadir Esco terus menyita perhatian publik, tidak hanya karena motifnya, tetapi juga menyangkut dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam upaya penutupan kasus.
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Kebakaran Terra Drone: Misteri Pemetaan Sawit Ilegal & Bencana Sumatera Terungkap?
Visa Kartu Emas AS: $1 Juta untuk Izin Tinggal, Benarkah Adil? Analisis Kontroversi
BGN Tanggung Biaya Perawatan 21 Korban Kecelakaan Mobil MBG di SDN Kalibaru
Kecelakaan SDN 1 Kalibaru: 20 Siswa dan Guru Terluka Ditabrak Mobil Pengangkut MBG