Menurut Wakapolres Lombok Barat, Kompol I Kadek Metria, pembunuhan ini berawal dari sebuah pertengkaran antara Brigadir Esco dan Briptu Rizka pada 19 Agustus 2025. Pertengkaran tersebut diduga dipicu oleh masalah ekonomi.
Saat adu mulut terjadi, Briptu Rizka diduga melakukan pemukulan ke bagian kepala belakang suaminya dengan benda tumpul. Tidak berhenti di situ, korban juga mengalami luka tusuk dari senjata tajam, diduga sebuah gunting. Serangan ini mengakibatkan Brigadir Esco meninggal dunia. Setelah itu, jenazahnya dibawa ke kebun belakang rumah dan lehernya dijerat dengan tali nilon untuk menutupi jejak dan mengesankan korban bunuh diri.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Kasatreskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk sebuah senjata tajam (sajam). Namun, benda tumpul yang digunakan untuk memukul korban masih dalam pencarian.
Selain Briptu Rizka dan Amaq Saiun, tiga orang lain termasuk istri Saiun (Nuraini) dan anak lelakinya (Dani) juga terlibat. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari penjara 15 tahun hingga hukuman mati.
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Viral! Kronologi Meninggalnya Timothy Anugerah Saputra, Mahasiswa Udayana Korban Bullying
Luhut Usul Suntik Dana INA Rp 50 T, Purbaya Sindir: Buat Beli Obligasi Lagi, Buat Apa?
Gibran Beri Pesan ke Relawan: Abaikan Isu Negatif, Fokus ke Program Nyata!
Jimmy Kimmel Sindir Prabowo Gara-Gara Mau Ketemu Eric Trump, Netizen Heboh!