Trans7 Dihadapkan Tuntutan Hukum Usai Diduga Hina Pesantren dan Tradisi NU
Stasiun televisi Trans7 menuai badai protes dari kalangan santri dan aktivis muda Nahdlatul Ulama (NU). Penyebabnya, sebuah tayangan yang disiarkan stasiun televisi tersebut dinilai telah menghina pesantren dan tradisi keagamaan warga Nahdliyin. Koordinator Pemuda Aswaja, Nur Khalim, menyatakan permintaan maaf dari Trans7 tidak cukup dan menegaskan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.
“Trans7 harus diseret ke meja hijau. Ini bukan sekadar persoalan salah tayang atau guyonan. Ini penghinaan terhadap pesantren dan tradisi NU yang telah membentuk karakter bangsa,” tegas Nur Khalim dalam keterangan persnya, Selasa (14/10/2025). Ia menilai pimpinan redaksi Trans7 tidak bisa berlindung di balik alasan kelalaian redaksional semata.
Isi Tayangan yang Memicu Kemarahan
Menurut Pemuda Aswaja, tayangan Trans7 yang kontroversial itu menampilkan adegan yang dianggap melecehkan kehidupan santri. Adegan tersebut menggambarkan pesantren dan kiai secara stereotip, seolah tempat pendidikan itu penuh kekolotan dan perilaku konyol. Bagi kalangan pesantren, penggambaran seperti itu bukan sekadar satire, melainkan serangan terhadap nilai luhur pendidikan Islam tradisional.
BoikotTrans7 Menjadi Tren di Media Sosial
Kritik terhadap Trans7 pun bergulir cepat di media sosial. Tagar BoikotTrans7 sempat menjadi tren di platform X (Twitter) dan Instagram. Banyak warganet, khususnya dari kalangan Nahdliyin dan alumni pondok pesantren, menuntut Trans7 melakukan klarifikasi terbuka dan meminta maaf secara langsung kepada komunitas pesantren di seluruh Indonesia.
Meski Trans7 telah menyampaikan permintaan maaf melalui akun resminya, langkah itu dinilai tidak memadai. Nur Khalim menegaskan, permintaan maaf tidak bisa menghapus dampak sosial dan moral yang telah timbul. “Kami menghargai permintaan maaf, tetapi penghinaan ini sudah terlanjur menyebar. Ribuan santri dan alumni pesantren merasa dilecehkan. Harus ada tanggung jawab hukum dan moral dari pihak redaksi,” ujarnya.
Jalur Hukum yang Akan Ditempuh
Pemuda Aswaja menilai bahwa kasus ini bisa dijerat dengan pasal penghinaan terhadap kelompok masyarakat, sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Artikel Terkait
Purbaya Berani Bilang: Hanya Prabowo yang Saya Patuhi, Pihak Lain Saya Tidak Peduli!
Xpose Trans7 Dilaporkan ke Polisi: Dituding Hina Santri dan Kiai, Terancam UU ITE
Mahfud MD Endus Pelanggaran Hukum di Proyek IKN: Pemerintah Diminta Bongkar Penyimpangan!
Wanita Surabaya Tipu Bos Rp 6,3 M lewat Chat WhatsApp dengan Dewa, Begini Modusnya!