Mobil Toyota Avanza Veloz dan Motor Honda Stylo Diamankan Polisi dalam Kasus Pembunuhan Dina
Polisi mengamankan dua kendaraan sebagai barang bukti dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap pegawai minimarket, Dina Oktaviani (21). Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, menegaskan bahwa kendaraan ini merupakan bukti kuat untuk merekonstruksi pergerakan pelaku.
Mobil Rental Avanza Veloz untuk Membuang Korban
Kendaraan utama yang diamankan adalah sebuah mobil Toyota Avanza Veloz berwarna putih dengan nomor polisi T 1430 BW. Mobil ini merupakan kendaraan sewaan yang digunakan oleh tersangka utama, Heryanto (27), yang merupakan atasan korban, untuk membuang jasad Dina ke Sungai Citarum di bawah Jembatan Merah, Kecamatan Jatiluhur, Purwakarta. Mobil tersebut kini diamankan di Mapolres Purwakarta.
Artikel Terkait
Amnesty Internasional Kritik Indonesia Gabung Dewan Perdamaian AS: Cederai HAM dan Hukum Internasional
Amnesty Internasional Kritik Indonesia Gabung Dewan Perdamaian AS: Ancam Kepemimpinan di Dewan HAM PBB?
Oknum Polisi Diperiksa Propam Usai Viral Tuding Penjual Es Gabus Pakai Spons
Alasan Ahok Mundur dari Pertamina: Beda Pandangan Politik dengan Jokowi Terungkap di Sidang