"Selisih antara produk yang legal dengan ilegal jadi semakin besar. Kalau makin besar akan mendorong barang-barang ilegal," tambah Purbaya.
Dukungan bagi Stabilitas Industri Dalam Negeri
Keputusan untuk tidak menaikkan tarif cukai ini diambil setelah pemerintah mendengarkan masukan dari para pelaku industri rokok dalam negeri. Dalam pertemuan tersebut, para pengusaha menyampaikan bahwa stabilitas tarif cukai sangat membantu ketahanan industri menghadapi berbagai tantangan ekonomi.
Meski cukai dan harga rokok tidak naik, pemerintah memastikan tetap menyiapkan strategi lain untuk menjaga penerimaan negara. Strategi ini dirancang tanpa mengorbankan kepentingan industri dan keberlangsungan lapangan kerja.
"Kita akan susun kebijakan yang bisa menciptakan keadilan berusaha dan tidak menghilangkan lapangan kerja," pungkas Menkeu Purbaya.
Sumber: https://rmol.id/read/2025/10/13/683029/purbaya-pastikan-tak-akan-naikkan-harga-rokok-pada-2026-
Artikel Terkait
Anggaran Rp51 Triliun Rehabilitasi Bencana Sumatera: Realistis atau Potensi Korupsi?
Viral Gimah Minta Semeru Dipindah: Kisah Trauma di Balik Celoteh Lucu Warga Lumajang
Roy Suryo Cs Tagih Dasar Hukum Surat Penyetaraan Ijazah Gibran ke Kemendikdasmen
Timothy Ronald Dilaporkan Polisi: Modus Penipuan Sinyal Trading Kripto Manta Rugikan Korban Miliaran