Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi memastikan bahwa Harga Jual Eceran (HJE) dan Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) tidak akan mengalami kenaikan pada tahun 2026. Keputusan ini memberikan kepastian bagi industri dan konsumen di tengah dinamika perekonomian.
Penegasan ini disampaikan Purbaya langsung dari Kantor Bea Cukai Jakarta, pada Senin, 13 Oktober 2025. "Sampai sekarang saya belum berpikir buat dinaikkan. Saya pikir sih biarkan saja," ujar Menkeu Purbaya.
Konsistensi Kebijakan Cukai dan Harga Rokok
Purbaya menegaskan bahwa menahan tarif cukai tetapi membiarkan harga rokok naik adalah sebuah tindakan yang bertentangan dengan komitmen kebijakannya. Ia menekankan pentingnya konsistensi antara pernyataan dan implementasi di lapangan.
"Harusnya sih nggak usah, kalau nggak kan tipu-tipu. Anda anggap saya tukang (bohong), (cukai) nggak naik, tapi harganya dinaikin sama aja kan," tegasnya.
Antisipasi Peredaran Rokok Ilegal
Di balik keputusan ini, terdapat pertimbangan mendalam untuk mencegah meluasnya pasar rokok ilegal. Menkeu memaparkan bahwa kenaikan harga dapat memperlebar kesenjangan antara produk rokok legal dan ilegal, yang justru berpotensi mendorong konsumen ke produk yang tidak sah.
Artikel Terkait
Anggaran Rp51 Triliun Rehabilitasi Bencana Sumatera: Realistis atau Potensi Korupsi?
Viral Gimah Minta Semeru Dipindah: Kisah Trauma di Balik Celoteh Lucu Warga Lumajang
Roy Suryo Cs Tagih Dasar Hukum Surat Penyetaraan Ijazah Gibran ke Kemendikdasmen
Timothy Ronald Dilaporkan Polisi: Modus Penipuan Sinyal Trading Kripto Manta Rugikan Korban Miliaran