Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi memastikan bahwa Harga Jual Eceran (HJE) dan Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) tidak akan mengalami kenaikan pada tahun 2026. Keputusan ini memberikan kepastian bagi industri dan konsumen di tengah dinamika perekonomian.
Penegasan ini disampaikan Purbaya langsung dari Kantor Bea Cukai Jakarta, pada Senin, 13 Oktober 2025. "Sampai sekarang saya belum berpikir buat dinaikkan. Saya pikir sih biarkan saja," ujar Menkeu Purbaya.
Konsistensi Kebijakan Cukai dan Harga Rokok
Purbaya menegaskan bahwa menahan tarif cukai tetapi membiarkan harga rokok naik adalah sebuah tindakan yang bertentangan dengan komitmen kebijakannya. Ia menekankan pentingnya konsistensi antara pernyataan dan implementasi di lapangan.
"Harusnya sih nggak usah, kalau nggak kan tipu-tipu. Anda anggap saya tukang (bohong), (cukai) nggak naik, tapi harganya dinaikin sama aja kan," tegasnya.
Antisipasi Peredaran Rokok Ilegal
Di balik keputusan ini, terdapat pertimbangan mendalam untuk mencegah meluasnya pasar rokok ilegal. Menkeu memaparkan bahwa kenaikan harga dapat memperlebar kesenjangan antara produk rokok legal dan ilegal, yang justru berpotensi mendorong konsumen ke produk yang tidak sah.
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap & Motif Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Ayah Tiri, Alex Iskandar
Download Snack Video Tanpa Watermark 2024: Mudah, Cepat & Gratis
Gus Yahya Tantang Rais Aam Selesaikan Pemecatan di Muktamar PBNU 2026: Ini Jadwal dan Klaimnya
Gus Yahya Bantah Pemecatannya dari Ketum PBNU: Ini Alasan Suratnya Tidak Sah