Alexander menjelaskan bahwa SPP bersifat sumbangan dan tidak boleh dipaksakan. Atas tindakan ini, Kepala Sekolah telah dinonaktifkan sementara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kita akan lakukan tindakan tegas pencopotan apabila terbukti melakukan kesalahan," ujarnya.
Kesalahan kedua yang diungkap adalah dugaan penyalahgunaan dana SPP untuk tunjangan guru ASN, yang tidak diperbolehkan. Dana SPP seharusnya hanya untuk guru honorer non-ASN.
Alexander juga menambahkan bahwa program sekolah gratis untuk Kabupaten Nias baru akan berjalan pada tahun 2026.
Respon dan Janji Tindak Tegas Gubernur
Gubernur Sumut, Bobby Nasution, turut merespons kasus ini. Bobby menegaskan bahwa tidak boleh ada halangan pembayaran yang menyebabkan siswa tidak bisa mengikuti kegiatan belajar, apalagi ujian.
"Enggak ada itu, gak boleh seperti itu. Yang pasti tidak ada hal-hal, masalah bayar-membayar yang menyebabkan anak-anak kita tidak mengikuti kegiatan belajar mengajar. Apalagi ujian," tegas Bobby.
Ia berjanji akan mengecek dan menindak tegas pihak sekolah jika terbukti bersalah.
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024: Kronologi, Dugaan, dan Sindiran Yudo Sadewa
Hegemoni AS di Venezuela: Intervensi, Minyak, dan Ancaman Demokrasi
Perang Dunia III Sudah Dimulai? Pakar Rusia Ungkap Bentuk & Alasannya
KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji, Rp100 Miliar Dikembalikan