“Jika yang disasar keliru, risikonya sangat besar: kriminalisasi orang yang salah, hilangnya kepercayaan publik, dan pelaku asli semakin sulit dilacak,” ujar Pratama.
Dalam dunia siber, Pratama menegaskan, kesalahan semacam ini dikenal sebagai misattribution risk, yakni risiko salah atribusi akibat jejak digital yang sengaja dikaburkan.
Para peretas kerap menggunakan 'false flag' atau identitas palsu untuk menyesatkan investigasi, sehingga pihak yang ditangkap sangat mungkin bukan merupakan pelaku sebenarnya.
Pratama menekankan bahwa investigasi siber memerlukan bukti forensik kuat, seperti log akses, alamat IP konsisten, hingga keterkaitan transaksi di dark web. Tanpa itu, klaim aparat akan mudah dipatahkan komunitas siber, baik di dalam maupun luar negeri.
“Masalahnya, publik justru melihat penangkapan ini lebih bernuansa pencitraan ketimbang berbasis bukti teknis. Padahal, langkah tergesa-gesa hanya memperburuk kredibilitas aparat,” tegas Pratama
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Anggaran Rp51 Triliun Rehabilitasi Bencana Sumatera: Realistis atau Potensi Korupsi?
Viral Gimah Minta Semeru Dipindah: Kisah Trauma di Balik Celoteh Lucu Warga Lumajang
Roy Suryo Cs Tagih Dasar Hukum Surat Penyetaraan Ijazah Gibran ke Kemendikdasmen
Timothy Ronald Dilaporkan Polisi: Modus Penipuan Sinyal Trading Kripto Manta Rugikan Korban Miliaran