Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman dituntut kreatif soal pendanaan program 3 juta rumah imbas dibatalkannya UU Tapera oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ini menjadi PR tambahan bagi Kementerian PKP untuk lebih kreatif menyusun sumber pendanaan alternatif agar program prioritas presiden tetap berjalan," ujar Wakil Ketua Komisi V DPR, Syaiful Huda lewat keterangan tertulisnya, Selasa, 30 September 2025.
Legislator dari Fraksi PKB ini menilai, secara substansi UU Tapera lahir dari semangat mempermudah pekerja memiliki rumah. Namun MK menilai mekanisme di dalamnya mengandung unsur pemaksaan dan bertentangan dengan konstitusi.
"Kalau dari sisi substansi bisa diperdebatkan. Tapi karena MK sudah memutus, tentu kita hormati. Yang penting semangat menghadirkan rumah layak bagi masyarakat, khususnya pekerja, tidak boleh berhenti," katanya.
Huda mengingatkan bahwa kebutuhan rumah layak di Indonesia masih sangat besar. Data Kementerian PUPR, backlog perumahan nasional mencapai 12,7 juta unit pada 2023. Data Survei Nasional bahkan menyebut backlog kepemilikan rumah berada di angka 9,9 juta rumah tangga.
Beberapa kajian lain menaksir backlog bisa menyentuh 15 juta unit jika dihitung dengan metode data tunggal nasional.
"Backlog jutaan unit ini harus segera dikurangi. Program tiga juta rumah tidak boleh tersendat hanya karena kendala pembiayaan," tutup Syaiful.
Sumber: rmol
Foto: Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda. (Foto: RMOL)
Artikel Terkait
Profil Eny Retno, Istri Gus Yaqut: Setia 21 Tahun, Latar Belakang & Fakta Lengkap
Korupsi Tambang dan Sawit Rugikan Negara Rp186,48 Triliun: Modus & Solusi AI
Ustaz Abdul Somad Unggah Penolakan Ceramah, Teringat Gus Yaqut Tersangka Korupsi Haji
Gus Yahya PBNU Buka Suara Soal Adiknya, Yaqut Cholil Qoumas, Tersangka Korupsi Haji