Modus Sindikat Pembobol Rekening Dormant Rp204 Miliar, Ngaku Jadi Satgas Perampasan Aset

- Kamis, 25 September 2025 | 14:15 WIB
Modus Sindikat Pembobol Rekening Dormant Rp204 Miliar, Ngaku Jadi Satgas Perampasan Aset



GELORA.ME  - Kasus pembobolan rekening dormant Rp204 miliar di salah satu bank dilakukan oleh jaringan sindikat pembobol. Sindikat tersebut diketahui mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset. 

Dirtipideksus Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf menuturkan, pada awal Juni 2025, jaringan sindikat pembobol bank yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset menggelar pertemuan dengan kepala cabang pembantu (kacab) satu bank di Jawa Barat untuk merencanakan pemindahan dana di rekening dormant. 


"Kesimpulan pertemuan tersebut, sindikat pembobol bank yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset menjelaskan cara kerja serta peran masing-masing dari mulai persiapan pelaksanaan eksekusi sampai timbal balik hasil," ucap Helfi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/9/2025). 

Helfi menambahkan, jaringan sindikat pembobol yang bertindak sebagai tim eksekutor memaksa kacab bank tersebut untuk menyerahkan user id aplikasi core banking system milik teller dan kepala cabang. 


Selain itu, jaringan sindikat tersebut juga mengancam keselamatan kacab beserta keluarga jika tidak mau melaksanakan permintaan mereka. 

"Jaringan sindikat pembobol sebagai tim eksekutor memaksa kepala cabang menyerahkan user id aplikasi core banking system milik teller dan kepala cabang, serta apabila tidak mau melaksanakan akan terancam keselamatan kepala cabang beserta seluruh keluarganya," ujarnya.

Kemudian, pada akhir Juli 2025  sindikat pembobol selaku tim eksekutor dan kacab sepakat melakukan eksekusi pemindahan dana rekening dormant di hari Jumat pukul 18.00 WIB. Aksi tersebut dilakukan pada akhir pekan setelah jam operasional bank. 

Dalam menjalankan aksinya, pemindahan dana secara in abnsentia dilakukan ke lima rekening penampungan melalui 42 transaksi dalam waktu 17 menit.

"Hal ini dilakukan sebagai celah pelaku untuk menghindari sistem deteksi bank. Kepala cabang menyerahkan user id core banking system milik teller kepada salah satu eksekutor eks teller bank untuk kemudian melakukan akses ilegal terhadap aplikasi core banking system dengan melakukan pemindahan dana secara in abnsentia ke lima rekening penampungan yang dilakukan 42 transaksi dalam waktu 17 menit," tuturnya.

Setelah itu, pihak bank menemukan adanya transaksi mencurigakan dan kemudian melaporkan hal tersebut ke Bareskrim Polri.

"Atas laporan tersebut penyidik 2 Subdit Perbankan, Dittipideksus Bareskrim Polri langsung berkoordinasi dengan PPATK melakukan penelusuran dan pemblokiran terhadap harta kekayaan hasil kejahatan mau pun transaksi tersebut," ucap Helfi.

Adapun, dalam perkara pembobolan rekening dormant senilai Rp204 miliar, penyidik menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.

"Dari proses penyidikan tersebut penyidik telah menetapkan sembilan orang tersangka," kata dia

Sumber: inews 

Komentar