Kemudian, pada akhir Juli 2025 sindikat pembobol selaku tim eksekutor dan kacab sepakat melakukan eksekusi pemindahan dana rekening dormant di hari Jumat pukul 18.00 WIB. Aksi tersebut dilakukan pada akhir pekan setelah jam operasional bank.
Dalam menjalankan aksinya, pemindahan dana secara in abnsentia dilakukan ke lima rekening penampungan melalui 42 transaksi dalam waktu 17 menit.
"Hal ini dilakukan sebagai celah pelaku untuk menghindari sistem deteksi bank. Kepala cabang menyerahkan user id core banking system milik teller kepada salah satu eksekutor eks teller bank untuk kemudian melakukan akses ilegal terhadap aplikasi core banking system dengan melakukan pemindahan dana secara in abnsentia ke lima rekening penampungan yang dilakukan 42 transaksi dalam waktu 17 menit," tuturnya.
Setelah itu, pihak bank menemukan adanya transaksi mencurigakan dan kemudian melaporkan hal tersebut ke Bareskrim Polri.
"Atas laporan tersebut penyidik 2 Subdit Perbankan, Dittipideksus Bareskrim Polri langsung berkoordinasi dengan PPATK melakukan penelusuran dan pemblokiran terhadap harta kekayaan hasil kejahatan mau pun transaksi tersebut," ucap Helfi.
Adapun, dalam perkara pembobolan rekening dormant senilai Rp204 miliar, penyidik menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.
"Dari proses penyidikan tersebut penyidik telah menetapkan sembilan orang tersangka," kata dia
Sumber: inews
Artikel Terkait
Prabowo Instruksikan Pembatasan Game Online Kekerasan Pasca Ledakan SMAN 72, Ini Langkahnya
Kisah Tragis Ratu Sekar Kedaton: Diasingkan ke Manado hingga Akhir Hayat
Ledakan SMAN 72 Jakarta: CCTV Ungkap Pelaku Bawa Dua Tas, Profilnya Pendiam
Krisis Pangan Gaza: Fakta Kelaparan & Pelanggaran Bantuan Pasca Gencatan Senjata