GELORA.ME – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, meminta agar langkah penyitaan terhadap dua desa di Kabupaten Bogor dihentikan. Hal ini menyusul adanya laporan bahwa kedua desa tersebut, Desa Sukamulya dan Desa Sukaharja di Kecamatan Sukamakmur, dilelang oleh bank.
Menurut Yandri, keberadaan kedua desa itu sah secara hukum. “Mohon para pihak yang mungkin diberi amanat untuk melakukan sita atau hal lainnya itu tolong dihentikan. Bagaimanapun desa itu sah secara hukum karena mereka dapat dana desa, ada nomor untuk desa, ada pemerintahan desanya, ada KTP, mereka bayar pajak, dan ikut pemilu,” ujar Yandri.
Artikel Terkait
Susi Pudjiastuti: 80% Pejabat RI Bermental Maling, Benarkah? Analisis Lengkap
Polemik Ijazah Jokowi Terbukti: Prediksi Tak Selesai Meski Sudah Diperlihatkan
Ebo Noah Ghana: Fakta Terbaru Prediksi Kiamat 25 Desember & Bahtera Nuh Modern
Doktif Tersangka Pencemaran Nama Baik Richard Lee: Kronologi Lengkap & Pasal UU ITE yang Dijeratkan