KPK beralasan belum menahan kakak kandung Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudi Tanoe yang praperadilannya ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saat ini masih fokus dalam proses penyidikannya," kata Jurubicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 24 September 2025.
Proses penyidikan itu bertumpu pada kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun anggaran (TA) 2020.
Putusan praperadilan yang diajukan Rudi Tanoe melawan KPK sudah dibacakan Hakim Tunggal Praperadilan PN Jaksel Saut Erwin Hartono Munthe pada Selasa, 23 September 2025.
"Mengadili. Dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Saut saat membacakan amar putusan.
Pada Selasa, 19 Agustus 2025, KPK resmi menetapkan 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka dalam perkara ini. Perkara tersebut diduga merugikan keuangan negara mencapai kurang lebih Rp200 miliar. Namun, KPK belum mengungkapkan identitas para tersangka dimaksud.
Namun KPK sudah melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 4 orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER. Surat larangan atau cegah ke luar negeri itu dikeluarkan sejak 12 Agustus 2025, yang berlaku untuk 6 bulan ke depan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, para pihak yang dicegah, yakni Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo selaku Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DRL) dan Kanisius Jerry Tengker selaku Direktur Utama PT DRL tahun 2018-2022.
Selanjutnya, Herry Tho selaku Direktur Operasional PT DRL tahun 2021-2024 dan Edi Suharto selaku staf ahli menteri sosial bidang perubahan dan dinamika sosial yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos.
Sumber: rmol
Foto: Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
Artikel Terkait
Doktif Tersangka Pencemaran Nama Baik Richard Lee: Kronologi Lengkap & Pasal UU ITE yang Dijeratkan
SBY Minta Publik Stop Bandingkan Penanganan Banjir: Bencana Tidak Bisa Dibandingkan
Mutasi TNI 2025: Letjen Widi Prasetijono, Eks Ajudan Jokowi, Diproses Hukum Kasus TPPU
Gugatan Ijazah Jokowi Ditolak: Analisis Lengkap Alasan Hukum & Prospek Kasus