GELORA.ME – Tunjangan perumahan dan transportasi yang diterima anggota DPRD Kabupaten Bandung, Jawa Barat, nilainya fantastis mencapai puluhan juta rupiah. Tunjangan tersebut diatur dalam peraturan bupati (perbup).
Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Renie Rahayu Fauzi, menegaskan tunjangan perumahan dan transportasi yang diterima anggota dewan tidak lebih besar dibandingkan DPRD Jawa Barat.
Menurut dia, besaran tunjangan di kabupaten masih di bawah yang diterima pimpinan DPRD Jabar.
“Di Kabupaten untuk pimpinan dibawah provinsi. Detailnya ada di perbup,” kata Renie di Gedung DPRD Kabupaten Bandung, Jumat (12/9).
Renie menjelaskan, angka tunjangan yang tertera bukanlah jumlah bersih karena dikenakan potongan pajak penghasilan (PPh) progresif.
Mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 243 Tahun 2024, Ketua DPRD menerima tunjangan rumah sebesar Rp54.625.000 per bulan, Wakil Ketua Rp50.600.000, dan anggota DPRD Rp48.300.000. Selain itu, anggota DPRD juga mendapat tunjangan transportasi Rp27.140.000 per bulan.
Namun khusus Ketua DPRD, fasilitas transportasi tidak diberikan karena sudah difasilitasi mobil dinas.
Artikel Terkait
3 Jalur Alternatif Semarang-Pati Anti Macet & Banjir Saat Musim Hujan
China Soroti Jatuhnya Jet & Helikopter AS di Laut China Selatan: Latihan Militer AS Dituding Picu Masalah
Livin by Mandiri Tembus 35 Juta Pengguna & Transaksi Rp3.220 Triliun, Bukti Digitalisasi yang Sukses
KPK Beberkan Modus Setoran Rutin Oknum Kemnaker dari Agen TKA, 8 Pejabat Ditahan!