“Setelah dipotong 24 sampai 30 persen, tunjangan pimpinan sekitar Rp38 juta, wakil Rp37 juta, dan anggota Rp35 juta,” ungkapnya.
Menurutnya, aturan serupa juga berlaku pada tunjangan transportasi. "Ada, sama juga dipotong pajak. Nominal yang tertulis di perbup itu belum bersih,” katanya.
Renie menegaskan, pemberian tunjangan sudah mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menyebut DPRD Kabupaten Bandung juga melakukan efisiensi sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
“Kami memangkas sekitar 50 persen. Intinya, Kabupaten Bandung mengikuti kebijakan pusat,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kementerian Dalam Negeri akan melakukan evaluasi terkait keuangan daerah, termasuk soal tunjangan DPRD.
“Hari ini seluruh ketua DPRD diundang Kemendagri, sesuai isu yang sedang ramai,” katanya.
Renie menegaskan anggota DPRD tidak memiliki kewenangan menentukan sendiri besaran tunjangan.
“Kami ini penerima manfaat. Semua sudah diatur dalam PP, sementara penetapan besarannya kewenangan bupati melalui peraturan bupati. Sekretariat dewan hanya menjalankan administrasinya,” ucapnya
Sumber: inews
Artikel Terkait
3 Jalur Alternatif Semarang-Pati Anti Macet & Banjir Saat Musim Hujan
China Soroti Jatuhnya Jet & Helikopter AS di Laut China Selatan: Latihan Militer AS Dituding Picu Masalah
Livin by Mandiri Tembus 35 Juta Pengguna & Transaksi Rp3.220 Triliun, Bukti Digitalisasi yang Sukses
KPK Beberkan Modus Setoran Rutin Oknum Kemnaker dari Agen TKA, 8 Pejabat Ditahan!