GELORA.ME - Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap personel Brimob yang merupakan Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae. Dia diduga melindas Driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan saat demo ricuh.
Kompol Cosmasd merupakan terduga dengan kategori pelanggaran berat.
"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ucap Ketua Majelis Sidang KKEP dalam tayangan virtual.
Sebelumnya, driver ojol Affan Kurniawan meninggal dunia diduga usai terlindas rantis Brimob Polda Metro Jaya di Jakarta Pusat dalam demonstrasi yang berujung ricuh.
Mabes Polri langsung mengusut peristiwa tersebut. Dalam hal ini, Propam langsung melakukan penahanan terhadap tujuh orang personel.
Artikel Terkait
Jokowi Vs Ekonom: Proyek Kereta Cepat Whoosh Investasi atau Beban Utang? Ini Faktanya!
Trump Bantah Perlombaan Nuklir dengan Rusia: Kami Tak Main-Main, Mereka Juga Tidak
Tanah Longsor Bogor Landa 12 Rumah, Ini Langkah Darurat dan Peringatan BNPB
KPK Didesak Usut Mark Up Kereta Cepat Whoosh: Anggaran Membengkak, Utang Negara Terbeban