Dalam prosesnya, Divisi Propam Polri membagi dua kategori pelanggaran kode etik terhadap tujuh personel Brimob Polda Metro Jaya itu. Yakni, dua anggota masuk kategori pelanggaran berat, sementara lima lainnya masuk kategori sedang.
Pelanggaran berat dilakukan oleh Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, duduk di depan sebelah kiri driver. Dan Bripka Rohmat, anggota Brimob Polda Metro Jaya selaku pengemudi rantis.
Kemudian, untuk lima anggota lain masuk kategori pelanggaran sedang yaitu, Aipda M. Rohyani, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Briptu Danang, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Bripda Mardin, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Bharaka Jana Edi, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya dan Bharaka Yohanes David, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.
Propam Polri menyatakan untuk pelanggaran berat dapat berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan pidana.
Sedangkan pelanggaran sedang akan diputuskan Komisi Kode Etik Profesi Polri dengan sanksi yang bisa berupa penempatan khusus, mutasi atau demosi, penundaan pangkat, maupun penundaan pendidikan
Sumber: inews
Artikel Terkait
Laba Permata Bank (BNLI) Tembus Rp5 Triliun di Kuartal III 2025, Kredit Tumbuh & CASA Melonjak 17,3%
Ferdinand Hutahaean Tantang Menkeu: Beri Solusi Konkrit Dana Pemda Mengendap di Bank!
Kinerja BTPN Syariah (BTPS) Tembus Rp945 Miliar, Program Umrah Satu Pesawat Jadi Pendongkrak
Pengacara Dikeroyok dan Ditembak di Tanah Abang, Motif Diduga Kuatir Konflik Pribadi