GELORA.ME - Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap personel Brimob yang merupakan Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae. Dia diduga melindas Driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan saat demo ricuh.
Kompol Cosmasd merupakan terduga dengan kategori pelanggaran berat.
"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ucap Ketua Majelis Sidang KKEP dalam tayangan virtual.
Sebelumnya, driver ojol Affan Kurniawan meninggal dunia diduga usai terlindas rantis Brimob Polda Metro Jaya di Jakarta Pusat dalam demonstrasi yang berujung ricuh.
Mabes Polri langsung mengusut peristiwa tersebut. Dalam hal ini, Propam langsung melakukan penahanan terhadap tujuh orang personel.
Artikel Terkait
Laba Permata Bank (BNLI) Tembus Rp5 Triliun di Kuartal III 2025, Kredit Tumbuh & CASA Melonjak 17,3%
Ferdinand Hutahaean Tantang Menkeu: Beri Solusi Konkrit Dana Pemda Mengendap di Bank!
Kinerja BTPN Syariah (BTPS) Tembus Rp945 Miliar, Program Umrah Satu Pesawat Jadi Pendongkrak
Pengacara Dikeroyok dan Ditembak di Tanah Abang, Motif Diduga Kuatir Konflik Pribadi