Janji Tahan Sekjen DPR Indra Iskandar usai Hitung Kerugian Negara, KPK Cuma Omon-omon?

- Sabtu, 16 Agustus 2025 | 15:15 WIB
Janji Tahan Sekjen DPR Indra Iskandar usai Hitung Kerugian Negara, KPK Cuma Omon-omon?


Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar hingga kini belum ditahan oleh KPK meski telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota (RJA) DPR RI. Padahal, KPK sebelumnya mengatakan penahanan Indra hanya menunggu penghitungan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari kasus ini.

Pernyataan tersebut sudah disampaikan KPK sejak Oktober 2024 tetapi hingga saat ini belum ada penahanan terhadap Indra.

“Jadi kami tunggu nanti seperti apa kelengkapannya karena memang masih dilakukan penghitungan kerugian negara oleh auditor,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (16/8/2025).

“Nanti setelah hasil hitungan kerugian negaranya selesai dan proses-proses di penyidikan juga sudah tuntas. Tentu nanti kami akan update untuk langkah-langkah selanjutnya,” tambah dia.

Janji Segera Tahan Sekjen DPR

Pada 4 Oktober 2024, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar Cs sebagai tersangka dalam perkara ini bakal ditahan oleh tim penyidik setelah informasi barang bukti yang dikumpulkan rampung.

"Ini sedang berproses. Kami terus mengumpulkan informasi," kata Asep kepada wartawan, Jumat (4/10/2024).

Dia menjelaskan salah satu barang bukti yang fokus diselesaikan lembaga antirasuah ialah laporan audit terkait kerugian negara dari dugaan korupsi pada pengadaan kelengkapan RJA DPR yang sedang dihitung oleh pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Lebih lanjut, kata Asep, tim penyidik KPK berkoordinasi dengan BPKP untuk melengkapi sejumlah dokumen terkait agar proses audit kerugian negara segera rampung.

"Ini kan yang menghitung kerugian buah negaranya dari BPKP. BPKP itu butuh dokumen-dokumen terkait dengan pengadaan itu. Nah ini yang sedang kita penuhi," ujar Asep.

Di sisi lain, Asep menyebut tim penyidik yang menangani perkara pengadaan RJA DPR juga sibuk menangani kasus dugaan korupsi suap dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim).

"Dan kebetulan juga Satgasnya adalah Satgas yang menangani perkara di Jatim. Perkara DPRD. Jadi dia sedang menangani itu juga," ucap Asep.

Adapun nilai proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020 sekitar Rp 120 miliar.

Sebelumnya, KPK mencekal tujuh orang yang berstatus sebagai tersangka untuk ke luar negeri dalam kasus ini yaitu Indra Iskandar, Hiphi Hidupati selaku Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI, dan Tanti Nugroho selaku Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika.

Selain itu, ada pula Juanda Hasurungan Sidabutar selaku Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Kibun Roni selaku Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Andrias Catur Prasetya selaku Project Manager PT Integra Indocabinet, dan Edwin Budiman selaku swasta.

Sumber: suara
Foto: Janji Tahan Sekjen DPR Indra Iskandar usai Hitung Kerugian Negara, KPK Cuma Omon-omon? [Suara.com/Alfian Winanto]

Komentar