Bareskrim Polri menetapkan Direktur PT Karya Res Lisbeth Mineral, Marcel Sunyoto, sebagai tersangka kasus dugaan pertambangan ilegal mineral bukan logam jenis tertentu berupa galian zirkon di Kalimantan Tengah.
Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara pada pekan lalu.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka hari Rabu tanggal 6 Agustus 2025," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin dikonfirmasi media di Jakarta, Jumat, 15 Agustus 2025.
Penyidik memanggil Marcel Sunyoto untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka, hari ini. Marcel memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Dittipideksus.
Nunung menyebut Marcel berpotensi ditahan sebab ancaman pasal yang disangkakan penjara lima tahun.
"Dapat ditahan, bukan harus. Tapi kalau nanti yang bersangkutan kooperatif ya ngapain ditahan," jelas Nunung.
PT Karya Res Lisbeth Mineral diduga melakukan pertambangan tanpa izin diatur Pasal 158 UU 3/2020 tentang Perubahan atas UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dugaan tindak pidana diketahui atas beredarnya surat pembatalan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya tahap operasi produksi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Surat diterbitkan menindaklanjuti hasil evaluasi rekonsiliasi dan monitoring serta dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu, dalam hal ini bahan galian zirkon.
Sumber: rmol
Foto: Brigjen Nunung Syaifuddin. (Foto: dokumentasi Humas Polri)
Artikel Terkait
Profil Eny Retno, Istri Gus Yaqut: Setia 21 Tahun, Latar Belakang & Fakta Lengkap
Korupsi Tambang dan Sawit Rugikan Negara Rp186,48 Triliun: Modus & Solusi AI
Ustaz Abdul Somad Unggah Penolakan Ceramah, Teringat Gus Yaqut Tersangka Korupsi Haji
Gus Yahya PBNU Buka Suara Soal Adiknya, Yaqut Cholil Qoumas, Tersangka Korupsi Haji