Dicekal KPK Terkait Korupsi Haji, Intip Harta Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas yang Tembus Rp 12 Miliar

- Selasa, 12 Agustus 2025 | 17:25 WIB
Dicekal KPK Terkait Korupsi Haji, Intip Harta Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas yang Tembus Rp 12 Miliar


Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, resmi dicekal bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencekalan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 yang diduga merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.

“Pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Larangan bepergian ini berlaku selama enam bulan ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Kasus ini mencuat setelah adanya temuan kejanggalan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan dari Arab Saudi. Kuota tersebut dibagi rata 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus, padahal seharusnya pembagiannya 92% untuk reguler dan 8% untuk khusus sesuai undang-undang.

"Seharusnya tidak dibagi 50:50. Jadi, ada keuntungan yang diambil dari yang khusus ini," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Lantas, siapa sebenarnya sosok Yaqut Cholil Qoumas dan berapa total kekayaannya?

Profil Singkat Yaqut Cholil Qoumas

Yaqut, yang akrab disapa Gus Yaqut, menjabat sebagai Menteri Agama dalam Kabinet Indonesia Maju dari 23 Desember 2020 hingga 2024. Ia adalah adik kandung dari Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, yang menunjukkan latar belakang kuatnya di lingkungan Nahdlatul Ulama.

Sebelum menjadi menteri, karier politiknya cukup panjang. Ia pernah menjabat sebagai Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor (2016-2024), anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Wakil Bupati Rembang periode 2005-2010.

Harta Kekayaan Tembus Rp12 Miliar

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya pada 26 Maret 2024, Yaqut Cholil Qoumas tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp12.732.005.102.

Mayoritas kekayaannya berada dalam bentuk aset tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp9.520.500.000. Aset-aset properti ini menjadi penopang utama dari total kekayaannya yang fantastis.

Penyidikan KPK sendiri terus berjalan untuk mendalami aliran dana dalam kasus ini.
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” jelas Budi Prasetyo.

Sumber: suara
Foto: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Suara.com/Novian)

Komentar