Pasang Badan Bela Wapres Gibran, Golkar: Pintu Pemakzulan Secara Konstitusional Masih Tertutup!

- Kamis, 08 Mei 2025 | 10:35 WIB
Pasang Badan Bela Wapres Gibran, Golkar: Pintu Pemakzulan Secara Konstitusional Masih Tertutup!


Manuver Forum Jenderal Purnawirawan TNI AD yang mendesak pemakzulan terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka masih menjadi sorotan. Partai Golkar pun ikut menanggapi soal desakan pemakzulan terhadap Gibran yang turut melibatkan mantan Wapres, Jenderal (Purn) Try Sutrisno itu. 

Menanggapi itu, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Muhammad Sarmuji merasa percaya diri alias pede desakan pemakzulan terhadap Wapres Gibran sulit terwujud. Sebab, menurutnya, tidak ada dasar konstitusional untuk memakzulkan Gibran dari kursi wapres.

Bahkan Sarmuji menyatakan proses pemilihan Gibran sebagai wapres telah sah secara hukum dan mendapat dukungan mayoritas rakyat Indonesia.

"Mas Gibran terpilih secara konstitusional melalui pemilihan presiden dan wakil presiden, dipilih oleh 58 persen rakyat Indonesia secara konstitusional, disahkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Sarmuji sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (8/5/2025). 

Menurut ia, tidak ada pelanggaran yang dilakukan Gibran yang dapat menjadi alasan pemakzulan.

"Jadi, sampai saat ini pintu pemakzulan (terhadap Gibran) secara konstitusional masih tertutup," ujarnya.

Pernyataan Sarmuji disampaikan merespons wacana pemakzulan Gibran yang sempat mencuat dalam sejumlah forum publik dan diskusi politik.

Isu ini bergulir seiring sorotan terhadap keterlibatan Gibran pada Pilpres 2024 usai putusan kontroversial Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat usia capres-cawapres.

Dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK menyatakan bahwa seseorang yang belum berusia 40 tahun tetap dapat mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

Putusan ini membuka jalan bagi Gibran, yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Solo, untuk maju pada Pilpres 2024, meskipun usianya belum genap 40 tahun.

Desakan Pemakzulan Gibran

Sebelumnya, isu pemakzulan Gibran sebagai wapres itu pertama kali digaungkan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Mereka menuntut pemerintahan Prabowi Subianto untuk kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.

Salah satu tuntutan terakhir mereka, yaitu mengusulkan pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada MPR dengan alasan keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. 

Pernyataan sikap itu ditandatangani sejumlah purnawirawan, termasuk Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, dan ada juga Wapres Ke-6 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno. 

Di tengah desakan atas delapan petisi yang diteken oleh sederet purnawirawan TNI tersebut, putra Try Sustrisno, Letjen Kunto Arief Wibowo sempat disebut-sebut terkena mutasi jabatan. Namun, belakangan mutasi jabatan terhadap Letjen Kunto itu kembali diralat. Walhasil putra Try Sutrisno masih menjabat sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I (Pangkogabwilhan I).

Ralat Mutasi Dianggap Lazim

Sebelumnya, Penasihat Khusus Presiden Urusan Pertahanan Nasional Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman ikut angkat bicara terkait kebijakan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto yang membatalkan mutasi terhadap sejumlah perwira tinggi (Pati) TNI, termasuk anak mantan Wakil Presiden (Wapres), Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Letjen TNI Kunto Arief Wibowo. 

Mantan KSAD TNI itu menganggap pembatalan mutasi di Korps TNI merupakan hal yang biasa dan lazim terjadi. Tanggapan soal revisi mutasi pati TNI diungkapkan oleh Dudung Abdurrahman di Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/5/2025) malam. 

Dudung pun menyebut jika pembatalan mutasi juga pernah terjadi saat Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo dan Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto menjadi Panglima TNI. 

“Lazim, dulu pernah juga zaman Pak Gatot, Pak Hadi, itu biasa. Bahkan, kemarin ada salah tulis itu kan, (pati) Angkatan Laut, kemudian pindah (keliru, red.) menjadi pati Mabesad (Markas Besar TNI AD). Itu kan karena salah tulis saja,” beber Dudung Abdurrahman sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (6/5/2025)

Dudung, saat diminta tanggapannya mengenai hubungan mutasi Letjen Kunto dengan sikap Try Sutrisno, menilai tak ada kaitan antara keduanya.

“Menurut saya enggak ada kaitannya itu. Jadi, memang biasa itu di lingkungan TNI itu sering seperti itu. Jadi, terkadang pada saat (sidang) Wanjakti kemudian ada pertimbangan. Jadi, enggak ada hubungannya antara Pak Try dengan (mutasi) anaknya itu, enggak ada,” kata Dudung Abdurachman

Sumber: suara
Foto: ILUSTRASI. Pasang Badan Bela Wapres Gibran, Golkar: Pintu Pemakzulan Secara Konstitusional Masih Tertutup! [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym]

Komentar