Dengan demikian, sistem kepemimpinan dan operasional di tubuh TNI tetap berjalan optimal tanpa mengorbankan hak dan masa depan para prajurit.
Sebagai bagian dari transisi pasca-dinas aktif, TNI juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang memungkinkan prajurit purnawirawan untuk berkarir sebagai ASN sesuai dengan keahlian mereka.
"Hal tersebut menjadi prioritas TNI dalam menjawab berbagai permasalahan saat ini dan masa mendatang," sambung panglima.
Kebijakan ini disusun berdasarkan analisis berbasis data yang mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kebutuhan operasional, kesejahteraan prajurit, kepentingan organisasi, serta dampaknya terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025-2030.
Dengan langkah-langkah ini, TNI berharap dapat terus menjaga profesionalisme, kesejahteraan prajurit, serta keberlanjutan organisasi dalam menghadapi tantangan masa depan.
Sumber: RMOL
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Utang Whoosh Rp116 Triliun vs 12 Juta Penumpang: Ini Kata Luhut
Pohon Tumbang di Darmawangsa Jaksel Tewaskan 1 Orang, Ini Kronologi Lengkapnya
Komet 3I/ATLAS Bukan Pesawat Alien, Ini 5 Fakta dan Penjelasan NASA
Onadio Leonardo Ditangkap Polisi Terkait Narkoba, Viral di Medsos!