Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidim) Bareskrim Polri nampaknya akan segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Seritifkat Hak Milik (SHM) pagar laut di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten
"Mohon doannya dalam waktu dekat, kalau tidak salah kalau saya analisa dari penyidik, mungkin dalam minggu ini atau minggu depan kita sudah bisa menggelarkan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Rabu, 12 Februari 2025.
Meski begitu, Djuhandhani enggan berkomentar lebih terkait penetapan tersangka kepada Kepala Desa Kohod Arsin dalam kasus ini.
Sebab, sampai saat ini Polri masih memegang teguh prinsip Praduga tak bersalah, terhadap para saksi.
Di sisi lain, guna membuat terang kasus ini, penyidik juga akan melibatkan pengawas internal maupun eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai bentuk transparansi.
"Saya tidak bisa mendahului apakah itu (Kepala Desa) bisa jadi tersangka atau tidak. Karena hasil yang dilaksanakan penyidik ini akan digelar secara terbuka," kata Djuhandhani.
Seperti diketahui, kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang telah masuk ke tahap penyidikan dengan pemeriksaan 44 saksi, penggeledahan rumah dan kantor Arsin, serta penyitaan sejumlah barang bukti di antaranya 263 warkah tanah.
Sejauh ini, penyidik mencurigai modus pemalsuan itu dilakukan oleh Kepala Desa Kohod Arsin bersama yang lain dengan menggunakan surat palsu.
Dari surat palsu itu digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran serta pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Sumber: rmol
Foto: Pagar Laut/RMOL
Artikel Terkait
Lansia Ramai-ramai Tarik Uang di Bank Karena Takut Rekening Diblokir PPATK
Media Israel Puji Kurikulum Merdeka Indonesia, Dinilai Menyajikan Gambaran yang Lebih Toleran terhadap Yahudi
Prabowo Undang 8.000 Warga Ikut Upacara HUT RI di Istana, Siap-siap War Tiket Mulai 4 Agustus Lewat Aplikasi Ini
Jokowi Akui Tak Diajak Bicara Presiden Prabowo soal Pengampunan 2 Musuh Politiknya