GELORA.ME - Sejak tanggal 18 Juli 2023, pucuk pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, rupanya telah memutuskan untuk mencabut gugatan perdata senilai Rp5 triliun terhadap Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy, mengonfirmasi keputusan pencabutan gugatan tersebut pada Jumat, (21/7/2023). Hendra menyatakan bahwa kliennya memutuskan mencabut gugatan karena menilai bahwa Mahfud telah menunjukkan itikad baik.
Selain itu, kata Hendra, kedua belah pihak, yaitu Panji Gumilang dan Mahfud MD, merupakan satu almamater alumni Organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
"Benar dicabut, kita sudah cabut, per 18 Juli," kata kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy.
Hendra juga menambahkan bahwa kemungkinan telah ada pembicaraan antara pihak Panji Gumilang dan Mahfud, yang menyebabkan Panji Gumilang memerintahkan timnya untuk mencabut gugatan dan menyampaikannya kepada pengadilan.
"Kayaknya sudah dibicarakan dengan Pak Mahfud. Sehingga dia (Panji Gumilang) menyampaikan kepada tim kuasa Hukum untuk dicabut. Lalu disampaikan ke pengadilan," tambah Hendra.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Shell dan TotalEnergies Catat Penurunan Laba, Ini Penyebab dan Proyeksi Harga Minyak
Hujan Es Tangerang 2025: Penyebab, Dampak, dan Penjelasan BMKG
Bestari Barus Buka Suara Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Ini Alasan Kontroversialnya
Kota Wisata Ecovia Cibubur: Hunian Hijau Harga 1,8 M oleh Sinar Mas Land