Dia menuturkan, korban juga kerap dianiaya oleh tersangka. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 76 UU Perlindungan Anak.
"(Korban) pernah (dianiaya) beberapa kali juga," tuturnya.
Adapun berdasarkan video yang dilihat iNews.id, tersangka semula tampak keluar dari rumah dengan menenteng tangan kanan anaknya. Lalu di depan rumah yang kondisi saat itu sedang banjir, tersangka seperti memanggil seseorang dari kejauhan.
Tak lama, tersangka pun langsung melempar anaknya ke genangan banjir. Hal tersebut membuat sang anak langsung nangis karena menderita kesakitan.
Kemudian, dari kejauhan wanita yang diduga ibunya ini menghampiri korban dan langsung menggendongnya
Sumber: inews
Artikel Terkait
Inara Rusli & Insanul Fahmi Berkenalan dari Bisnis, Kata Wardatina Mawa
Polemik Ijazah Jokowi: Denny Indrayana Beberkan Sumber Masalah dan Dampaknya
Mahfud MD Sentil PBNU: Malu! Ribut Internal Cuma Soal Tambang
Klarifikasi Dua Remaja Viral Usai Aksi Tak Senonoh di TikTok Live: Ini Permintaan Mereka