Anggap Bukan Diskriminasi, MK Tolak Gugatan Batas Usia Pelamar Kerja

- Minggu, 04 Agustus 2024 | 01:02 WIB
Anggap Bukan Diskriminasi, MK Tolak Gugatan Batas Usia Pelamar Kerja


Diketahui, gugatan dengan nomor perkara 35/PUU-XXII/2024 itu dilayangkan oleh pemuda asal Bekasi bernama Leonardo Olefins Hamonangan. Sidang putusan digelar pada Selasa (30/7).


"Amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dikutip dari keterangan tertulis pada Sabtu (3/8/2024).


Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, hak asasi manusia dikatakan sebagai tindakan diskriminatif apabila terjadi pembedaan yang didasarkan pada agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik.


Berdasarkan pertimbangan tersebut maka batasan diskriminasi tersebut tidak terkait dengan batasan usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan.


“Sehingga menurut Mahkamah tidak terkait dengan diskriminasi dalam mendapatkan pekerjaan,” kata Arief. 


Meski begitu, MK menegaskan, dalam penempatan tenaga kerja harus diatur sedemikian rupa sehingga terpenuhi hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja serta pada saat yang bersamaan harus pula mempertimbangkan kebutuhan dunia usaha yang dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha.


Untuk mendukung hal tersebut, maka penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, objektif, serta adil dan setara tanpa diskriminasi.


Selain itu, juga harus menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum. Dengan demikian, pemberi kerja yang menentukan syarat tertentu seperti batasan usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan bukanlah merupakan tindakan diskriminatif.


“Terlebih, pengaturan mengenai larangan diskriminasi bagi tenaga kerja telah tegas dinyatakan dalam Pasal 5 UU 13/2003,” kata Arief.


Dalam putusan itu, Hakim MK Guntur Hamzah menyatakan dissenting opinion atau beda pendapat. Menurutnya, MK dapat mengambulkan sebagian permohonan dari pemohon.

Halaman:

Komentar