Pada Kamis lalu, Departemen Kehakiman AS mengatakan menjatuhkan dakwaan terhadap seorang warga negara Korut yang diyakini menjadi tersangka peretasan, Rim Jong-hyok. Secara rinci, ia diduga berkonspirasi untuk mengakses jaringan komputer di Negeri Paman Sam serta dituding melakukan pencucian uang.
Salah satu insiden ransomware yang dituduhkan kepada Rim melibatkan peretasan pada bulan Mei 2021 terhadap sebuah rumah sakit di Kansas. Rumah sakit itu akhirnya membayar tebusan setelah para peretas mengenkripsi empat server komputernya.
Rumah sakit tersebut membayar dengan Bitcoin, yang ditransfer ke bank China. Kemudian, dana tersebut ditarik dari ATM yang terletak di Dandong, yang menjadi perbatasan Korut-China.
FBI mengatakan bahwa mereka menawarkan hadiah hingga US$10 juta (sekitar Rp162 juta) untuk informasi mengarah pada penangkapan Rim yang diyakini berada di Korut.
Sumber: inilah
Artikel Terkait
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Ditangkap KPK: Kronologi, Modus Suap, dan Analisis Akademisi
Viral Zikir di Candi Prambanan, Pengelola Tegaskan Hanya Ibadah Hindu yang Diizinkan
Aksi Buruh Jakarta Tolak UMP 2026: Said Iqbal Sebut Strategi Tunggu Respons Pemerintah
Inara Rusli Ungkap Alasan Damai dengan Insanul Fahmi: Pernikahan Kami Sudah Sah Secara Agama